Apa Syarat Cerai Pihak Istri dan Berapa Biayanya?
Syarat Cerai Pihak Istri

By justika blog 02 Feb 2022, 21:13:35 WIB Hukum
Apa Syarat Cerai Pihak Istri dan Berapa Biayanya?

Gambar : Syarat Cerai Pihak Istri


Perceraian tidak hanya bisa dilakukan oleh seorang suami saja namun juga bisa diajukan oleh pihak istri. Cerai yang dilayangkan oleh istri dinamakan dengan gugatan cerai sedangkan yang dilakukan oleh suami dinamakan dengan talak. Untuk itu seorang istri harus membuat surat gugatan cerai ketika ingin melayangkan perceraian pada suami. Berikut adalah persyaratan cerai pihak istri dan biayanya

Persyaratan Cerai Pihak Istri

  1. Mendatangi pengadilan untuk mengajukan gugatan cerai

Pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan untuk melihat apakah perkara tersebut bisa diadili. Untuk itu istri harus memiliki alasan yang kuat agar saat melakukan gugatan cerai tersebut. Berikut adalah beberapa alasan kuat yang bisa diterima oleh hakim.

  • Adanya KDRT oleh suami

  • Suami mengalami cacat badan sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya 

  • Adanya perselisihan dan pertengkaran hebat sehingga tidak ada harapan untuk mempertahankan rumah tangga. 

  • Suami dikenai hukuman penjara 5 tahun

  • Suami meninggalkan istri tanpa kabar selama 2 tahun

  • Suami melakukan zina dan sering menjadi pemabok atau penjudi. 

  1. Dokumen perceraian

Selanjutnya penting untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan gugatan perceraian. Beberapa dokumen tersebut seperti surat nikah, KTP, KK, akta kelahiran dan surat resmi yang dikeluarkan kelurahan. 

Surat perceraian biasanya memang memiliki aturan yang berbeda, namun Anda bisa menanyakannya pada petugas. Pada umumnya akan berisi mengenai nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat penggugat dan pekerjaan. 

  1. Bukti dokumen dalam sidang perceraian

Selain memberikan surat gugatan cerai, Anda juga harus memberikan beberapa bukti pernikahan seperti:

  1. Buku nikah yang sah dan dikeluarkan oleh KUA

  2. Bukti kelahiran anak dengan lampiran akta lahir anak dari dinas catatan sipil

  3. Bukti domisili hukum dalam bentuk KTP

  4. Kartu keluarga

  5. Bukti kuat mengenai alasan perceraian

  6. Bukti kepemilikan harta gono gini

  7. Bukti penghasilan suami jika istri menuntut harta setelah bercerai. 

Biaya Gugatan Cerai Istri Pada Suami

Umumnya biaya yang harus dikeluarkan oleh istri ketika ingin mengajukan perceraian adalah Rp. 710.000. Biaya tersebut sudah termasuk dengan biaya pendaftaran, biaya proses perceraian, biaya BNPB, materai, dan biaya pemanggilan ketika sidang. Namun perlu diketahui bahwa biaya tersebut berbeda-beda di setiap Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Owner

Owner
aan
Baca Perkenalan

Ads

Informasi Visitor

    IP Anda : 216.73.216.99

    Browser : Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])

    Referensi :

    ISP : 216.73.216.99