Aturan Pengurangan Hukuman Penjara Untuk Narapidana
aturan pemotongan masa tahanan narapidana

By justika blog 12 Jan 2022, 17:56:28 WIB Hukum
Aturan Pengurangan Hukuman Penjara Untuk Narapidana

Gambar : aturan pemotongan masa tahanan narapidana


Adanya aturan pemotongan masa tahanan narapidana mungkin masih banyak tidak diketahui orang. Kebanyakan orang percaya bahwa mereka yang dijatuhi hukuman penjara harus memenuhi surat perintah atau hukuman yang sudah dijatuhkan. Perintah adalah putusan yang diberikan oleh hakim kepada pelaku tindak pidana. Hukuman menahan pelaku di satu tempat untuk jangka waktu tertentu. 

Berbeda dengan hukuman penjara, surat perintah penangkapan memiliki syarat berbeda yang harus dijalankan oleh seorang praktisi, seperti program rehabilitasi. Sebaliknya, penjahat yang dipenjara hanya harus mengikuti jadwal.  Ada banyak kasus di mana hukuman penjara telah diringankan. Tentu saja hal ini tidak terlepas dari beberapa alasan ringan, sehingga bisa mendapatkan potongan atau potongan hukuman penjara. 

Aturan Pengurangan Masa Penahanan Narapidana 

Indonesia memiliki beberapa jenis kejahatan, salah satunya adalah pemenjaraan. Dari segi hukum, narapidana harus menempuh putusan sesuai dengan putusan  hakim.  Namun, hukum  Indonesia tetap memberikan toleransi kepada narapidana. 

Oleh karena itu, selama hakim memutuskan, tidak perlu menyelesaikan masa penahanan, tetapi ada beberapa syarat. Hal ini tentunya sejalan dengan aturan penahanan Permenkumham. Aturan ini sejalan dengan undang-undang saat ini yang memungkinkan narapidana dan anak-anak yang melanggar hukum menikmati pengurangan tingkat penahanan. Aturan pengurangan hukuman penjara ini disebut  remisi. 

Jenis pengecualian yang memungkinkan narapidana untuk menerima diskon. Jenisnya sendiri juga  diatur dalam Permenkumham 3/2018. Rekonsiliasi diberikan sebagai bentuk dukungan dan  semangat kepada  terpidana. Hal ini bertujuan agar narapidana dapat memeriksa sendiri kesalahan yang telah dilakukan. 

Introspeksi diri harus dilakukan dengan harapan para napi dapat kembali ke  masyarakat seperti sedia kala. Kesalahan bisa merugikan, sehingga harus dilakukan introspeksi agar bisa diterima kembali oleh masyarakat. Tidak semua tahanan yang ditahan diperbolehkan untuk dikembalikan. Sangat sedikit yang memenuhi persyaratan untuk remisi dan  mengajukan amnesti. 

Tahanan yang sedang berlibur sebelum tanggal pembebasan tidak akan dibebaskan. Selain itu, tidak ada narapidana yang akan diberikan denda untuk menggantikannya dengan pidana penjara. 

Contoh Kasus Pengurangan Masa Tahanan

Kasus pengurangan penahanan terbaru adalah dari Kejaksaan Pinangki. Di awal  masa hukumannya, JPU Pinanki divonis 10 tahun penjara atas dugaan korupsi terkait fatwa bebas Joko Chandra. Saat ini, dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hal ini menarik perhatian publik terhadap pengurangan penilaiannya. 

 Mekanisme yang digunakan hakim untuk memberikan rekonsiliasi Jasa Pinanki adalah penerimaan bersalah dan penyesalan atas perbuatannya. Hakim juga berpendapat bahwa perempuan harus diperlakukan secara adil. Padahal, dalam kasus ini, jika Pinangki menghadapi putusan yang keras dan tidak memerlukan pengecualian. Ini karena dia masih menjadi jaksa ketika Pinangki mengambil tindakan.

Hakim menilai Pinangki masih bisa diharapkan  menjadi warga negara Indonesia yang baik. Hasilnya, hukuman Pinangki diringankan dan dia bisa segera kembali ke  masyarakat. Pinangki juga seorang ibu yang memiliki anak berusia 4 tahun. Menurut hakim sendiri, ini adalah pengurangan penahanan kemanusiaan, dan Pinanki tentu tahu bagaimana mengambil tindakan dan harus melakukannya sebelum menggunakan Undang-Undang Permohonan Remisi. 

Pinanki perlu berbuat baik selama masa percobaan  pertama  6 bulan. Petugas sel bersaksi apakah sikap dan perilaku mereka mencerminkan kebaikan. Dalam hal ini, terpidana dapat mengajukan permohonan remisi.  Selain perbuatan baik Pinangki, ada hal lain yang dinilai oleh hakim. 

Integritas Pinangki yang diberhentikan dari pekerjaannya sebagai jaksa, menambah nilai  bagi hakim. Memberikan rekonsiliasi tentu bermanfaat bagi narapidana yang ditahan agar mereka dapat lebih menikmati kehidupan mereka. Namun untuk mendapatkannya, narapidana harus mengikuti aturan pengurangan pidana penjara.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Owner

Owner
aan
Baca Perkenalan

Ads

Informasi Visitor

    IP Anda : 216.73.217.145

    Browser : Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])

    Referensi :

    ISP : 216.73.217.145