Berikut Alasan Perusahaan Penting Melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan

By justika blog 18 Mar 2022, 11:19:39 WIB Hukum
Berikut Alasan Perusahaan Penting Melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Gambar : Wajib Lapor Ketenagakerjaan


Berdasarkan peraturan yang berlaku sebuah perusahaan diwajibkan untuk melakukan WLKP atau Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan ke Kemenaker, hal ini telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Peraturan Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan diatur dalam Pasal 10 UU No. 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa perusahaan yang tidak melakukan pelaporan ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi berupa dengan paling banyak Rp.1.000.000 atau pidana penjara paling lama 3 bulan. Berikut beberapa Pasal yang mengenai WLKP:

  1. Pasal 4 Ayat (1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;

  2. Pasal 6 Ayat (1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan;

  3. Pasal 7 Ayat (1) Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk; dan

  4. Pasal 8 Ayat (1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.

Alasan Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

Berikut ini merupakan 3 alasan penting mengenai wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, diantaranya:

  1. Alasan pertama perusahaan harus melaporkan ketenagakerjaan, yaitu sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan sebuah program kesejahteraan karyawan. 

  2. Untuk menghindari sanksi administrasi dan sanksi pidana yang berlaku.

  3. WLKP merupakan persyaratan wajib, jika sebuah perusahaan akan mempekerjakan tenaga kerja asing. 

Itulah 3 alasan penting sebuah perusahaan untuk melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Owner

Owner
aan
Baca Perkenalan

Ads

Informasi Visitor

    IP Anda : 52.54.103.76

    Browser : claudebot

    Referensi :

    ISP : ec2-52-54-103-76.compute-1.amazonaws.com