Berikut Alasan Perusahaan Penting Melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Gambar : Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Berdasarkan peraturan yang berlaku sebuah perusahaan diwajibkan untuk melakukan WLKP atau Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan ke Kemenaker, hal ini telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan diatur dalam Pasal 10 UU No. 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa perusahaan yang tidak melakukan pelaporan ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi berupa dengan paling banyak Rp.1.000.000 atau pidana penjara paling lama 3 bulan. Berikut beberapa Pasal yang mengenai WLKP:
-
Pasal 4 Ayat (1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
-
Pasal 6 Ayat (1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan;
-
Pasal 7 Ayat (1) Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk; dan
-
Pasal 8 Ayat (1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.
Alasan Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
Berikut ini merupakan 3 alasan penting mengenai wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, diantaranya:
-
Alasan pertama perusahaan harus melaporkan ketenagakerjaan, yaitu sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan sebuah program kesejahteraan karyawan.
-
Untuk menghindari sanksi administrasi dan sanksi pidana yang berlaku.
-
WLKP merupakan persyaratan wajib, jika sebuah perusahaan akan mempekerjakan tenaga kerja asing.
Itulah 3 alasan penting sebuah perusahaan untuk melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).