Cara Melakukan Perceraian Beda Agama Sesuai Hukum
Perceraian Beda Agama

By justika blog 16 Jan 2022, 21:01:44 WIB Hukum
Cara Melakukan Perceraian Beda Agama Sesuai Hukum

Gambar : Perceraian Beda Agama


Mengurus perceraian beda agama terdengar seperti sesuatu yang cukup rumit untuk dilakukan. Utamanya karena pernikahan dan perceraian erat hubungannya dengan hukum agama yang mengikat pasangan tersebut. Sedangkan dalam peraturan hukum di Indonesia, tidak ada larangan untuk menikah dengan seseorang yang berbeda agama. Meskipun begitu, hukum yang mengatur secara spesifik tentang perkawinan beda agama juga belum tersedia.

 

Oleh sebab itu, cara mengurus perceraian beda agama menjadi hal yang jarang terdengar dalam kehidupan sehari-hari. Lantas, bagaimana sesungguhnya langkah perceraian beda agama yang sesuai hukum di Indonesia?

 

Proses Perceraian Beda Agama Menurut Hukum

Seperti yang telah disebutkan bahwa tidak ada hukum yang secara spesifik mengatur tentang perkawinan beda agama. Oleh karena itu, perkawinan seperti ini akan disiasati dengan prosedur agama dari salah satu mempelai untuk kepentingan pencatatan. Jika pasangan bersikeras untuk tidak mengikuti salah satu agama dalam pencatatan perkawinannya, prosedurnya bisa dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

 

Jika pasangan saat melakukan pernikahan sepakat untuk menikah dengan cara Islam, maka pernikahannya dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Maka, apabila terjadi perceraian di kemudian hari, prosesnya dapat diajukan ke Pengadilan Agama.

 

Bila pernikahan dilakukan sesuai dengan agama masing-masing atau selain agama Islam, maka pernikahannya dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sehingga, proses perceraiannya dilakukan di Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan peraturan Pasal 34-35 Undang-Undang No.23 Tahun 2006.

 

Oleh sebab itu, proses perceraian beda agama tergantung daripada bagaimana perkawinan dilaksanakan. Karena perkawinan berkaitan erat dengan hukum agama. Seperti juga yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Beda Agama

Dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian tidak menggugurkan kewajiban orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak. Dalam hal terjadinya perselisihan, maka hak asuh anak akan diputuskan melalui pengadilan.

 

Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak asuh anak yang belum berusia 12 tahun berada pada ibunya. Sedangkan bagi anak yang berumur 12 tahun atau lebih, anak dapat memilih untuk berada di dalam pemeliharaan ayah atau ibunya. Namun, dalam aturan ini terdapat pengecualian yaitu bila sang ibu telah murtad atau keluar dari agama Islam, maka hak ibu untuk memelihara anak otomatis gugur.

 

Pada praktiknya, pengadilan yang akan memutuskan tentang hak asuh anak berada di pihak mana. Dengan memperhatikan catatan-catatan baik dan buruk dari kedua orang tua. Majelis hakim akan mempertimbangkan hal yang terbaik bagi si anak. Misalnya jika salah satu dari kedua orang tua terbukti pernah menelantarkan anaknya, majelis hakim tentu akan mempertimbangkan untuk tidak memberikan hak asuh kepada orang tua yang seperti itu.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Owner

Owner
aan
Baca Perkenalan

Ads

Informasi Visitor

    IP Anda : 216.73.217.78

    Browser : Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])

    Referensi :

    ISP : 216.73.217.78