Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Kepolisian
Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik

By justika blog 27 Jan 2022, 22:53:39 WIB Hukum
Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Kepolisian

Gambar : Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik


Secara umum, pencemaran nama baik adalah pernyataan yang menghina nama baik orang lain atau fitnah yang menyebabkan orang tersebut menderita kerugian. Istilah pencemaran nama baik sering digunakan untuk mencakup penghinaan dan fitnah. Fitnah adalah pernyataan yang mencemarkan nama baik secara lisan. Pencemaran nama baik adalah pernyataan yang mencemarkan nama baik secara tertulis

Di Indonesia, pencemaran nama baik termasuk ke dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuannya adalah untuk melindungi hak privasi seseorang. Sampai saat ini KUHP Indonesia sebagai warisan dari Belanda masih dianggap sebagai hukum yang berlaku, meskipun telah beberapa kali terjadi upaya pembuatan KUHP baru. Cara melaporkan pencemaran nama baik adalah harus korban yang melapor dan tidak dapat diwakilkan.

Definisi Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 sampai dengan 321 KUHP BAB XVI tentang Penghinaan. Perbuatan pencemaran nama baik adalah setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh seseorang terhadap sesuatu, yang artinya jelas sehingga diketahui oleh umum menurut Pasal 310 KUHP. Secara yuridis pencemaran nama baik termasuk dalam delik aduan, yaitu pengaduan hanya dapat dilakukan oleh korban atau orang yang merasa terhina dan tidak dapat diwakilkan.

Larangan menyerang kehormatan orang lain yang mengandung hinaan di media sosial diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 sampai dengan 37. Pencemaran nama baik diatur juga dalam KUHP Pasal 310 ayat 1, 2, dan 3.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan juga Pasal 310 KUHP mengatur tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, tanpa izin, untuk diketahui oleh umum dan juga bertujuan untuk menyerang nama baik seseorang.

Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik

1. Kumpulkan Bukti

Jika pencemaran nama baik dilakukan secara langsung, maka cara mengumpulkan buktinya adalah dengan mengumpulkan orang-orang yang menyaksikan atau melihat langsung tindakan pencemaran nama baik tersebut. Kumpulkan juga bukti-bukti pendukung seperti video atau rekaman suara dari tindakan tersebut.

Sedangkan bila pencemaran nama baik dilakukan melalui media sosial atau melalui internet, korban harus mengumpulkan bukti-bukti berupa tangkapan layar, foto atau video dari postingan yang mencemarkan nama baik dari korban. Mengumpulkan saksi yang melihat juga dapat dilakukan untuk memperkuat bukti yang ada.

2. Laporkan ke Polisi

Datang ke kantor polisi terdekat, dan menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melakukan pengaduan ke kepolisian. Polisi kemudian akan menanyakan kronologi, bukti dan hal-hal yang berkaitan dengan tindakan pidana pencemaran nama baik tersebut. 

Kemudian, laporan tersebut akan diselidiki oleh penyidik setelah diterbitkannya Laporan Polisi dan Perintah Penyidikan. Namun, laporan pencemaran nama baik hanya akan berlaku selama enam bulan sejak pelapor mengajukan laporan ke kepolisian. Karena ada masa daluarsa kasusnya. Dengan demikian, laporan ini akan dianggap kadaluarsa jika sudah lewat enam bulan sejak pelapor mendatangi kantor polisi dan melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik..


 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Owner

Owner
aan
Baca Perkenalan

Ads

Informasi Visitor

    IP Anda : 216.73.216.99

    Browser : Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])

    Referensi :

    ISP : 216.73.216.99