Inilah Cara mudah Membuat Surat Izin Untuk Usaha Dagang Secara Online
Surat Izin Usaha Dagang

By justika blog 11 Mar 2022, 16:12:42 WIB Hukum
Inilah Cara mudah Membuat Surat Izin Untuk Usaha Dagang Secara Online

Gambar : Surat Izin Usaha Dagang


Dalam pengembangan usaha terutama dalam sektor perdagangan, tentu Anda harus mendapatkan surat izin untuk usaha dagang, atau yang lebih dikenal dengan SIUP. Pada masa Pandemi saat ini, kegiatan yang dapat dilakukan terbatas tidak terkecuali dalam pengurusan pendaftaran surat izin usaha dagang.

Namun, Anda tidak perlu khawatir saat ini mengurus SIUP sudah dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor dengan cara konvensional. Surat izin ini merupakan jenis surat resmi yang harus dikeluarkan oleh Lembaga Hukum sesuai dengan lokasi tempat usaha. Kemudian bagaimana cara pembuatan SIUP Online? Berikut tahapan yang dapat Anda lakukan. 

Jenis-Jenis Surat Usaha Dagang

Sebelum Anda memutuskan untuk mengurus surat izin usaha dagang, sebaiknya mengetahui jenis surat usaha dagang terlebih dahulu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdgaangan Nomor 46 tahun 2009 terkait perubahan penerbitan SIUP, terdapat empat kategori SIUP berdasarkan jumlah modal dan juga kekayaan bersih di luar dari lahan dan bangunan. 

  1. SIUP Mikro untuk usaha di bawah Rp. 50 juta 

  2. SIUP Kecil untuk usaha yang berkisar antara Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta. 

  3. SIUP Menengah untuk usaha antara Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar

  4. SIUP besar untuk usaha di atas dari Rp. 10 miliar

Tidak semua usaha wajib memiliki SIUP menurut aturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, yaitu: 

  1. Kantor cabang perusahaan 

  2. Perusahaan perorangan yang kecil dan tidak berbentuk badan hukum. Perusahaan kecil ini dikelola oleh pemilik atau anggota keluarganya. 

  3. Pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan dan keliling. 

Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang

Sebelum Anda melakukan pengajuan permohonan pembuatan surat izin usaha, hal yang pertama Anda perlu persiapkan yaitu persyaratan. Persyaratan ini tergantung dari jenis perusahaan yang Anda miliki. Untuk proses pembuatannya Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 

  1. Masuk ke website resmi www.oss.go.id 

  2. Lengkapi formulir registrasi terkait perusahaan dan identitas pelaku usaha 

  3. Klik centang pada kotak syarat dan ketentuan 

  4. Klik daftar

  5. Anda harus verifikasi akun melalui email 

  6. Masuk Kembali ke laman www.oss.go.id 

  7. Pilih perizinan usaha 

  8. Lengkapi formulir disesuaikan dengan badan usaha 

  9. Pilih permohonan berusaha 

  10. Klik pilih Akta, dan akan muncul notifikasi informasi untuk validasi NPWP dan KSWP 

  11. Lanjutkan, klik proses 

Pastikan semua informasi yang Anda masukan benar dan tidak ada kekeliruan, sehingga pada saat proses pengajuan tidak ada penolakan dan proses dapat berjalan dengan lancar. Begitulah cara mendaftar surat izin usaha secara online yang dapat Anda lakukan. 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Owner

Owner
aan
Baca Perkenalan

Ads

Informasi Visitor

    IP Anda : 3.89.163.156

    Browser : claudebot

    Referensi :

    ISP : ec2-3-89-163-156.compute-1.amazonaws.com