Macam-Macam Talak Berdasarkan Hukum Agama Islam

By justika blog 03 Jun 2022, 11:48:50 WIB Hukum
Macam-Macam Talak Berdasarkan Hukum Agama Islam

Gambar : macam-macam talak


Talak merupakan salah satu istilah dalam Islam yang digunakan untuk memutus hubungan perkawinan. Talak tersebut dilakukan oleh suami pada istri karena adanya alasan yang sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Talak sendiri juga dibagi menjadi beberapa jenis. Oleh karenanya, dalam artikel ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai macam-macam talak berdasarkan hukum Islam. 

Macam-Macam Talak Berdasarkan Hukum Islam

  1. Talak Raj’i

Talak raj’i ini sama halnya dengan talak 1 dan 2 yang mana ketika sudah jatuh talak, maka kedua pasangan tersebut masih bisa rujuk kembali tanpa harus melakukan akad nikah terlebih dulu. Syarat untuk bisa melakukan talak raj’i adalah ketika istri masih dalam masa iddah sehingga masih bisa sesegera mungkin untuk rujuk kembali.

  1. Talak Bain

Macam-macam talak yang selanjutnya adalah talak bain yang mana talak ini sama halnya dengan talak 3. Ketika sudah jatuh talak 3 atau talak bain, maka pasangan tersebut sudah tidak bisa lagi rujuk atau talak dibatalkan. 

Jika ingin rujuk kembali, maka mantan istri harus menikah terlebih dulu dengan orang lain kemudian diceraikan oleh suaminya. Setelah masa iddah selesai, maka bisa melakukan pernikahan kembali. 

Cara melakukan talak bain adalah dengan cara mengucapkan talak dalam jangka waktu yang sebentar atau berurutan atau juga bisa bersamaan sekaligus.

Macam-Macam Talak Berdasarkan Keadaan Istri

Selain beberapa macam-macam talak yang umum diketahui diatas, dalam Islam ada juga jenis talak yang lainnya seperti:

  1. Talak sunny

Talak ini dilakukan ketika suami mengucapkan talak pertama dengan cara ucapan tiga kali cerai atau menceraikan istrinya yang dalam keadaan suci dan sudah digaulinya. Sedangkan istri masih belum pasti sudah hamil atau belum.

  1. Talak bid’i

Macam-macam talak yang selanjutnya adalah talak yang diucapkan oleh suami pada istri yang digauli saat haid dan sudah dalam keadaan suci. 

  1. Talak la sunny wala bid’i

Kemudian ada talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan belum digauli dan belum pernah haid ataupun sudah menopause. 

Macam-Macam Talak Berdasarkan Penyampaiannya

Terakhir ada talak yang dibedakan berdasarkan penyampaiannya yang dibagi menjadi 3 macam talak, yaitu:

  1. Talak tafwid

Talak ini merupakan jenis talak yang dilakukan oleh istri dikarenakan suaminya yang memberikannya wewenang untuk mengucapkan talak padanya, dan istrinya menerima hal tersebut. Talak tafwid dilakukan dengan cara:

“Saya menerima izin yang diberikan oleh suami untuk menceraikan diri saya sendiri. Dengan ini saya menceraikan diri saya sendiri dari suami saya dengan satu talak”

  1. Talak sharih

Talak ini dilakukan dengan tujuan yang memang jelas atau tidak membutuhkan validasi atas pernyataan talak tersebut. Contohnya dengan mengucapkan “Aku menjatuhkan talak padamu”

  1. Talak kinayah

Macam-macam talak yang terakhir berdasarkan hukum Islam adalah talak kinayah. Talak ini berbeda dengan talak sebelumnya yang sudah jelas, justru talak ini masih berarti ucapan yang ambigu atau bisa saja diartikan dengan maksud lain ketika diucapkan. 

Misalnya ucapan, “Kembalilah ke rumah orang tua mu” atau “Menikahlah dengan orang lain”




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Owner

Owner
aan
Baca Perkenalan

Ads

Informasi Visitor

    IP Anda : 18.97.14.85

    Browser : CCBot/2.0 (https://commoncrawl.org/faq/)

    Referensi :

    ISP : 18-97-14-85.crawl.commoncrawl.org