Mengenal Undang-Undang Pencemaran Nama Baik
Undang-Undang Pencemaran Nama Baik

By justika blog 02 Feb 2022, 21:17:25 WIB Hukum
Mengenal Undang-Undang Pencemaran Nama Baik

Gambar : Undang-Undang Pencemaran Nama Baik


Manusia sebagai makhluk sosial memang membutuhkan interaksi sesama manusia lainnya. Dalam proses berinteraksi tersebut, akan ditempatkan dalam hal menyampaikan dan menerima pendapat satu sama lain. 

 

Dalam penyampaian dan penerimaan pendapat tersebutlah yang akan menimbulkan konflik interaksi antara sesama manusia, konflik tersebut dapat berupa pencemaran nama baik. Dengan demikian untuk meredam konflik tersebut, pemerintah telah menetapkan undang undang pencemaran nama baik demi menjaga keutuhan masyarakat. 

 

Pengertian Pencemaran Nama Baik

Sebelum mengenal mengenai undang undang pencemaran nama baik, sebaiknya Anda mengetahui apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik menurut undang undang pencemaran nama baik. Pada dasarnya pencemaran nama baik merupakan tindakan yang termasuk melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. 

 

Merujuk pada undang undang pencemaran nama baik yakni Pasal 310 ayat 1 KUHPidana, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang agar diketahui umum. 

 

Undang-Undang Pencemaran Nama Baik

Dalam aturan hukum di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang hukuman seseorang yang melakukan pencemaran nama baik. Berikut ini pasal dan undang undang pencemaran nama baik yang dapat Anda ketahui: 

  • Pasal 310 ayat (1) KUHP

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

  • Pasal 36 UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

  • Pasal 45 UU ITE

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

  • Pasal 51 ayat (2) UU ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

Dengan mengetahui peraturan perundang-undangan pencemaran nama baik tersebut, Anda akan lebih waspada dalam bertindak dan menyampaikan pendapat untuk umum.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Owner

Owner
aan
Baca Perkenalan

Ads

Informasi Visitor

    IP Anda : 216.73.216.99

    Browser : Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])

    Referensi :

    ISP : 216.73.216.99