▴Iklan▴ Penjelasan Mengenai Harta Gono Gini
Harta gono gini adalah

Gambar : Harta gono gini adalah
Selain menimbulkan masalah hak asuh, perceraian biasanya juga mengakibatkan adanya masalah dalam harta gono gini. Harta gono gini adalah harta yang didapatkan selama perkawinan, yang berarti harta tersebut adalah milik suami istri.
Bila terjadi perceraian harta ini harus dibagi rata antara suami dan istri, meskipun hanya salah satu dari pasangan yang bekerja untuk mencari nafkah. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa harta bersama harus dibagi rata dalam hal terjadinya perceraian.
Definisi Harta Gono Gini
Harta gono gini atau harta bersama adalah harta selama dalam masa perkawinan berlangsung. Harta ini otomatis menjadi milik suami istri meskipun hanya salah satu dari pasangan yang bekerja untuk mendapatkannya.
Harta yang didapatkan selama masa perkawinan hanya dapat menjadi harta pribadi masing-masing bila ada perjanjian pranikah atau yang biasa disebut sebagai prenuptial agreement. Dalam Pasal 35 UU Perkawinan disebutkan bahwa harta bersama atau harta gono gini adalah harta yang didapatkan selama perkawinan. Sedangkan harta yang didapatkan sebelum perkawinan atau harta warisan adalah milik masing-masing dan bukan termasuk ke dalam harta bersama.
Cara Pembagian Harta Gono Gini
Jika Anda mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, maka pembagian harta gono gini tidak akan dilakukan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, pembagian harta gono gini akan dilakukan setelah hakim mengeluarkan putusan tentang proses gugatan cerai yang terjadi.
Pembagian harta gono gini seringkali menjadi hal yang cukup rumit untuk dilakukan apabila kedua pihak tidak sepakat untuk membaginya secara adil. Ketentuan pembagian harta gono gini diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam hukum Islam, harta gono gini pasangan yang bercerai dibagi rata antara suami dan istri. Hal ini dijelaskan dalam KHI Pasal 97 yang menyatakan tentang ketentuan pembagian harta gono gini.
Namun, bila terdapat kasus yang spesifik dalam perceraian tersebut, hakim dapat memberikan keputusan yang memberi keadilan bagi semua pihak. Misalnya jika istri mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau suami tidak pernah memberi nafkah, maka tentu hakim akan menggunakan wewenangnya untuk memberi keadilan kepada istri. Misalnya dengan membagi harta gono gini dengan lebih banyak kepada istri sebagai kompensasi dari tidak dipenuhinya nafkah oleh suami.
Cara Menghindari Konflik Pembagian Harta Gono Gini
Untuk menghindari konflik yang muncul akibat adanya perselisihan dalam pembagian harta gono gini di kemudian hari, ada baiknya untuk mengadakan perjanjian pranikah sebelum melakukan pernikahan. Perjanjian ini berisi tentang utang-piutang yang sebelumnya dimiliki oleh masing-masing, pemisahan harta masing-masing, dan jumlah harta bawaan dan warisan yang dimiliki.
Dengan perjanjian pranikah, masalah tentang harta gono gini tidak akan menjadi rumit karena sebelum terjadi pernikahan sudah ada hitam di atas putih perihal harta apa saja yang menjadi milik bersama dan masing-masing.
