Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
surat perjanjian jual beli rumah

By justika blog 10 Feb 2022, 09:02:53 WIB Hukum
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Gambar : surat perjanjian jual beli rumah


Dalam memutuskan untuk membeli sebuah rumah sudah seharusnya Anda memperhatikan terkait surat perjanjian jual beli rumah itu sendiri. Mengapa demikian? Karena dapat dikatakan bahwa rumah memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, jika tidak diikat dengan perjanjian maka akan berisiko ketika suatu saat terjadi gugatan atau sengketa dari pemilik sebelumnya. 

Saat melakukan transaksi jual beli rumah, diperlukan adanya kesepakatan yang disetujui oleh kedua pihak. Transaksi jual beli rumah juga dapat melibatkan pejabat berwenang atau notaris, sehingga secara hukum kedua pihak akan merasa aman dan tidak dirugikan satu sama lain. 

Namun, jika Anda memutuskan untuk membuat sendiri surat perjanjian jual beli rumah, maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian jual beli rumah. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan. 

  1. Identitas Jelas Kedua Pihak

Hal pertama yang wajib ada dalam surat perjanjian jual beli rumah yaitu identitas jelas para pihak, baik penjual maupun pembeli. Nama serta identitas harus sesuai dengan dokumen yang berlaku seperti KTP. Jika dalam surat perjanjian jual beli rumah menggunakan nama panggilan, akan mengakibatkan surat perjanjian tersebut tidak berlaku di mata hukum.

  1. Lokasi atau Alamat Rumah

Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya yaitu detail rumah seperti, alamat rumah yang diperjualbelikan, luas bangunan, nomor sertifikat, luas tanah serta keterangan properti jika termasuk dalam jual beli. 

  1. Isi surat perjanjian dan Pasal jual beli 

Isi dalam surat perjanjian jual beli merupakan hal terpenting, karena menyangkut kesepakatan antara kedua pihak yang terlibat. Kesepakatan yang tertera dalam isi perjanjian harus sesuai dengan kesepakatan kedua pihak, bila salah satu pihak tidak setuju maka dapat diubah hingga semua pihak setuju dan tidak dirugikan. Berikut beberapa hal yang dapat dilampirkan dalam isi surat perjanjian tersebut:

  • Harga, meliputi harga tanah, bangunan yang akan dijual

  • Metode pembayaran dan batas pembayaran

  • Uang DP atau tanda jadi jika diperlukan

  • Jaminan dari penjual atau pihak pertama bahwasannya rumah tersebut milik pribadi

  • Penyerahan status kepemilikan

  • Biaya balik nama sertifikat 

  • Penyerahan pembayaran pajak 

  • Masa berlaku surat perjanjian

  1. Tanda Tangan dan Materai

Terakhir yaitu tanda tangan diatas materai oleh kedua belah pihak, beserta saksi jika diperlukan. Nama identitas pada tanda tangan harus sesuai juga dengan identitas yang ditulis oleh pihak pertama dan kedua.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Owner

Owner
aan
Baca Perkenalan

Ads

Informasi Visitor

    IP Anda : 216.73.216.99

    Browser : Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])

    Referensi :

    ISP : 216.73.216.99