Mulai tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI menerapkan kebijakan baru yang sangat penting mengenai antrean haji reguler.
Jika sebelumnya masa tunggu haji sangat timpang antar-daerah (ada yang belasan tahun dan ada yang hampir 50 tahun), per tahun 2026 ini rata-rata masa tunggu haji reguler di Indonesia telah diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun (atau kisaran 26,4 tahun) secara nasional dari Sabang sampai Merauke.
Artinya, jika Anda baru mendaftar haji reguler pada tahun 2026, estimasi keberangkatan Anda ke Tanah Suci adalah sekitar tahun 2052.
Pemerintah mengubah formula pembagian kuota provinsi. Kebijakan baru ini tidak lagi menghitung kuota berdasarkan jumlah penduduk Muslim di daerah tersebut, melainkan dihitung berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu riil antarprovinsi.
Langkah penyamaan ini diambil demi menciptakan asas keadilan:
Menghapus Kesenjangan Ekstrem: Tidak ada lagi daerah yang antreannya mencapai 47 tahun (seperti Sulawesi Selatan dulu) atau yang hanya 11 tahun (seperti Maluku Barat Daya). Semua ditarik rata ke angka tengah yaitu sekitar 26 tahun.
Integrasi Sistem Provinsi: Nomor urut porsi haji kini terintegrasi di tingkat provinsi. Jika ada jemaah yang batal atau menunda keberangkatan, porsinya otomatis dilimpahkan ke nomor urut di bawahnya berdasarkan antrean provinsi, bukan per kabupaten/kota lagi.
Karena kebijakan formula baru ini baru diimplementasikan, sebagian jemaah lama mungkin mengalami kemajuan atau pemunduran jadwal keberangkatan di aplikasi resmi. Anda bisa mengecek nomor porsi Anda secara berkala untuk mendapatkan estimasi tahun khsusunya:
Buka aplikasi Siskohat atau Pusaka Superapps milik Kementerian Agama.
Masuk ke menu Estimasi Keberangkatan.
Masukkan Nomor Porsi (10 digit angka yang didapat saat menyetor setoran awal di Bank Penerima Setoran/BPS Haji).
Sistem akan menampilkan data nama, kabupaten/provinsi, dan perkiraan tahun keberangkatan Anda yang sudah disesuaikan dengan skema baru.
Catatan: Estimasi keberangkatan ini sifatnya dinamis dan sewaktu-waktu bisa berubah lebih cepat jika di masa mendatang Indonesia mendapatkan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi atau jika ada penyesuaian regulasi baru.